Senin, 11 April 2011

Anggota DPRD Digerebek di Rumah Purel


TULUNGAGUNG l SURYA Online- Belum reda kasus anggota DPR kepergok menonton video porno saat sidang paripurna, satu lagi wakil rakyat menodai kehormatan lembaga legislatif. Seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek digerebek warga saat menginap di rumah purel (pemandu karaoke).
Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek berinisial AW kabur saat digerebek puluhan warga, Jumat (8/4) malam. Saat itu ia tengah menginap di rumah seorang purel bernama Reny (27) di Dusun/Desa Rejoagung RT 7/RW 1, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lantaran tak mau menyerahkan diri, warga menggembok dan menggembosi mobil yang diparkir di halaman rumah purel tersebut.
AW diketahui sudah beberapa kali menginap di rumah Reny. Menurut ketua RT, Wasit (40), AW sudah tiga kali menginap diam-diam di rumah Reny. Namun siang hari sebelum penggerebekan, Aliono (53), ayah Reny mendatangi Wasit agar AW diizinkan menginap lagi. Aliono yang akrab disapa Ali mengatakan, AW tidak bisa datang sendiri untuk meminta izin lantaran masih bertugas di Trenggalek. Namun saat Wasit meminta foto kopi KTP AW, Aliono mengatakan, KTP AW disita sang istri lantaran tengah bertengkar.
“Waktu itu alasan Pak Ali, dia (AW) mau nginap di rumahnya karena bertengkar dengan istrinya di Trenggalek,” ujar Wasit.
Alasan itu tentu saja ditolak oleh Wasit selaku ketua RT. Sebab menurut aturan yang berlaku, setiap tamu lebih dari 1 x 24 jam harus melapor ke RT setempat dan meninggalkan bukti KTP. Meski mendapat penolakan, namun malam harinya AW masih nekat datang ke rumah Reny dengan mengendarai mobil warna putih nopol AG 1377 YB. Hingga menjelang pukul 22.00 WIB, AW tidak juga pulang dari rumah Reny. Hal tersebut menyulut kemarahan para pemuda setempat, dan berniat untuk menangkap AW.
Sekitar 30 tokoh pemuda mendatangi rumah Reny, namun AW dan Reny sudah tidak di rumah. Hal itu semakin membuat kemarahan warga. Ditunggu hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (9/4), AW dan Reny tidak juga muncul. Warga yang geram berniat mendorong mobil AW ke Polsek Kedungwaru. Namun Wasit bersama kepala desa setempat berhasil meredakan kemarahan warga. Akhirnya stir mobil milik AW digembok, sebagai jaminan agar dia mau menyerahkan diri.
“Dia kan anggota DPRD, tentunya lebih paham menyelesaikan masalah seperti ini. Kalau mau mobilnya kembali, dia harus menemui warga dan saya,” tegas Wasit.
Saat hendak dikonfirmasi lewat telepon, nomor ponsel AW dimatikan. Dari keterangan yang dihimpun Surya dari beberapa anggota DPRD Trenggalek, AW diketahui masih hidup membujang dan tinggal di Dusun Jarakan, Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Meski begitu, AW juga dikenal suka gonta-ganti perempuan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Trenggalek, Suyatno mengaku belum menerima laporan ada anggota DPRD digerebek warga. Namun BK akan membahas perbuatan AW, yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga DPRD. Meski demikian, Suyatno meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan langsung ke BK. Pasalnya, perbuatan AW hanya bisa ditindak oleh BK jika ada laporan.
Ditanya perbuatan AW selama menjadi anggota dewan, menurut Suyatno, AW tidak pernah mempunyai cacat perbuatan. Indikasinya, tidak pernah ada laporan dari masyarakat, tentang tingkah laku AW yang merugikan. “Selama ini belum ada laporan mengenai yang bersangkutan. Dalam catatan BK, yang bersangkutan tidak pernah ada masalah,” katanya.
Menanggapi pernyataan Suyatno, ketua RT Wasit akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke BK. Namun kasus ini akan diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat meminta AW untuk datang baik-baik dan meminta maaf secara terbuka. Masih menurut Wasit, menurut tradisi masyarakat setempat, orang yang kena gerebek biasanya menerima hukuman tertentu. Bisa dengan menyumbang pasir, semen dan bahan material lain untuk kepentingan desa. Ada pula yang diwajibkan segera menikahi perempuan yang rumahnya dijadikan lokasi menginap.
Jika AW tidak mau memenuhi permintaan warga, maka atas dasar kesepakatan antarwarga, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. AW akan dilaporkan ke polisi, lantaran dianggap mencemarkan nama baik desa dan warga. Selain itu, laporan akan diteruskan ke BK DPRD Trenggalek, agar AW diberi sanksi secara kelembagaan maupun sanksi dari partainya.
“Terus terang kami sebagai warga merasa dihina dan diremehkan. Jika dia terus berbuat seperti ini, kami akan meneruskan kasus ini,” ujar Wasit. st37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar