Kamis, 14 April 2011

Upaya Penanganan Ulat Bulu

2011-04-08 17:08:23
Dirjen PP dan PL, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE mewakili Kementerian Kesehatan menghadiri jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian RI pada Jumat, 8 April 2011 mengenai pengendalian ulat bulu.
Terdapat 3 hal utama yaitu :

I. Dampak ulat bulu pada manusia pada dasarnya ringan, berupa gatal-gatal di kulit.

II. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan telah melakukan 7 hal sbb :
1. Koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian di tingkat pusat serta Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian
2. Surveillance kejadian penyakit melalui petugas surveilans kabupateh
3. Penyuluhan kepada masyarakat
4. Kewaspadaan dini petugas dan sarana kesehatan
5. Pembentukan Pos Kesehatan
6. Pengaktifan Puskesmas untuk siaga kalau memang ada pasien
7. Surat edaran dari Direktorat Jenderal PP dan PL ke Dinas Kesehatan

III. Tips yang dianjurkan pada masyarakat meliputi :
1. Menghindari kontak langsung dengan ulat bulu
2. Menutup makanan minuman dan membersihkan lingkungan
3. Terus mengaktifkan CTPS (cuci tangan pakai sabun)
4. Bila ada gangguan kesehatan maka segera kontak ke Puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat

Demikian pesan yang disampaikan oleh Dirjen PP dan PL Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, dengan harapan baik petugas kesehatan maupun masyarakat dapat lebih sedini mungkin dalam mewaspadai dampak ulat bulu pada kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar